Struktur P3B
Struktur Pasal-Pasal P3B
1. Application Articles
Article 1
|
Cakupan pihak-pihak yang ada dalam P3B
|
Article 2
|
Cakupan pajak-pajak yang diatur dalam P3B
|
Article 3
|
Pengertian beberpa istilah dalam P3B dan referensi dalam ketentuan domestok atas istilah yang didefinisikan spesifik dalam P3B
|
Article 4
|
Resident , pengertian residen untuk tujuan penerapan P3B
|
Article 5
|
Permanent establishment , definisi BUT dalam penerapan P3B
|
Article 30
|
Entry into Force , yaitu kapan dan bagaimana P3B berlaku
|
Article 31
|
Termination , pengertian berlakunya P3B
|
2. Distributive Rules
Distributive rules adalah tentang pembagian hak pemajakan antara negara domisili dan negara sumber .
- Negara Domisili = tidak dibatasi oleh P3B sehingga mengenakan pajak atas Undang-undang domestiknya
- Negara sumber ( May be Taxed ) = hak pemajakannya ada yang terbatas dan tidak terbatas yang mana hal tersebut bergantung pada jenis penghasilannya . Contoh dari hak pemajakan tidak terbatas misalnya laba usaha atas BUT , penghasilan atas asset tidak bergerak , dll. Sedangkan contoh dari hak pemajakan terbatas adalah pemajakan atas dividen , bunga , royalty ( dalam p3b model UN ). Terdapat pula dimana negara sumber tidak diberikan hak pemajakan , contohny adalah terhadap penerbangan internasional ( jika BUT )
Active Income , Passive Income , Other Income
Active Income
|
Art 7 ( Bussines profit ) , Art 8 ( International Shipping and Air transport ) , Art 14 ( Independent Personal Services ) , Art 25( Dependent Personal Services ), Art 16 ( Director’s fees ) , Art 17 ( Artists and Sportsmen ) , Art 19 ( Governments Service ) , Art 20 ( Students )
|
Passive Income
|
Art 6 ( Income from immovable property ) , Art 10 ( Dividend ) , Art 11 ( Interest ) , Art 12 ( Royalties ) , Art 13 ( Capital Gains ) , Art 18 ( Pensions )
|
Other Income
( mengatur pemajakan atas penghasilan yg tidak diatur dalam pasal lainnya )
|
Contoh : Penghasilan atas transaksi lindung nilai .
OECD model mengatur negara resident lah yang berhak memajaki . Sedangkan model UN mengatur yang memiliki hak adalah negara sumber
|
3. Prevention of Tax Avoidance and Fiscal Evasion
Art. 9 ( Associated Persons )
|
Mengatur penyesuaian dalam penghasilan kena pajak dalam hal terdapat transfer pricing arrangement
|
Art.26 ( Exchange of Information )
|
Mengatur mengenai ketentuan pertukaran informasi antara negara-negara P3B .
|
Art .27 ( Assistance in The Collection of Taxes )
|
Mengatur mengenai bantuan penagihan antara negara-negara P3B
|
4. Miscellaneous Matters
Art.24 ( Non Discrimination )
|
Mencegah adanya diskriminasi perlakukan perpajakan .
|
Art. 25 ( Mutual Agreement Procedure )
|
Penyelesaian sengketa dalam penerapan P3B
|
Art.28 ( Members of Diplomatuc Missions and Consular Posts )
|
Adanya P3B tidak menjadi penghalang terhadap pemberian keistimewaan fiscal bagi anggota misi diplomatic dan konsulat .
|
Art .29 Territorial Extension
|
Perluasan dari penerapan P3B dimana negara anggota P3B memiliki kewenangan terkait hubungan internasional dari negara/wilayah tersebut .
|
Global Taxation vs Scheduler Taxation
- Scheduler Nature of Distributive income / Scheduler Taxation adalah ketentuan perpajakan dimana pemajakan dikenakan berbeda tergantung berdasarkan jenis penghasilannya
- Global Tataxtion adalah ketentuan perpajakan dimana apapun jenis penghasilannya dikenakan PPh yang sama .
Ordering Rules
Ordering Rules adalah dimana suatu penghasilan memenuhi lebih dari satu klasifikasi penghasilan ( diatur lebih dari satu pasal ) maka kententuan P3B akan memberikan aturan mengenai pasal mana yang lebih didahulukan .
Contoh : Penghasilan atas Bunga bagi bank . Bagi bank bunga tersebut adalah laba , dalam P3B yang mengatur tentang laba adalah pasal 7 , sedangkan mengenai bunga diatur dalam pasal 11 . Karena ada dua pasal yang mengatur mengenai penghasilan tersebut , P3B mengatur lagi bahwa atas penghasilan tersebut diatur oleh Pasal 11 dan bukan pasal laba ( pasal 7 ).
Namun ketentuan tersebut tidak selalu berlaku , yaitu dalam hal adanya Throwback Rules . Contohnya Art. 10(4) ; 11(4) ; 12(2) OECD / UN Model 2017.
Tidak ada komentar