Header Ads

New Post

Tahapan Penyusunan P3B


Negosiasi
Tahap awal dalam penyusunan suatu P3B adalah negosiasi . Negosiasi ini biasanya dilakukan oleh perwakilan kementrian keuangan , anggaran atau otoritas peneriman di suatu negara .

Initialing ( Inisiasi )
Tahap selanjutnya adalah inisiasi . Pada tahap ini konsep-konsep yang ada dalam P3B akan diajukan kepada masing-masing negara supaya nantinya akan ditinjau dan disetujui oleh pihak yang berwenang dari tiap-tiap negara ( Menteri keuangan , parlemen , kementrian terkait ) 

Penandatanganan
Lalu selanjutnya adalah penandatanganan , jika konsep-konsep P3B telah disepakati makan tahap selanjutnya adalah penandatanganan oleh perwakilan masing-masing negara yang biasanya dilakukan oleh Menteri keuangan / bisa juga perwakilan lainnya seperti duta besar.

Ratifikasi
Pada tahap ratifikasi ini , P3B dimasukan ke dalam ketentuan hukum perpajakan masing-masing negara ( hukum domestic ) .Ratifikasi ini dilakukan melalui persetujuan di DPR ( Parlemen ) atau bisa juga dengan menerbitkan aturan . Nantinya masing-masing negara akan melakukan pertukaran instrument ratifikasi . 

Entry into Force
Tanggal Entry into Force adalah tanggal  dimana P3B menjadi sah secara hukum dan mengikat antar negara yang menyepakatinya . Tanggal entry into force  biasanya berlaku pada hari yang ditentukan setelah diterimanya notifikasi terakhir dari dokumen ratifikasi oleh kedua negara yang melakukan P3B.

Effective Date
P3B secara efektif berlaku biasanya adalah awal tahun pajak berikutnya setelah tanggal entry into force . Tetapi , bisa juga terjadi dimana Effective rate lebih dahulu dari tanggal Entry into Force , hal ini bergantung pada kebijakan masing-masing negara.

Contoh P3B Indonesia
P3B antara Indonesia dan Singapura 

Tanggal P3B ditandatangani (signing date): 8 Mei 1990
Tanggal Ratifikasi (sesuai Keppres Nomor 60 Tahun 1990): 20 Desember 1990
Tanggal pertukaran instrument/dokumen ratifikasi antara Indonesia dengan Singapura: 25 Januari 1991









Tidak ada komentar