Tax Sparing Credit
Tax Sparing credit adalah salah satu metode penghindaran pajak berganda dimana insentif yang didapatkan oleh suatu perusahaan / entitas di suatu negara dalam hal ini negara sumber dapat dinikmati juga ( dikreditkan ) di negara domisili .
Contoh Tax Sparing Credit
Contohnya adalah Tax Holiday . Perusahaan GHJ adalah perusahaan dari negara Y . Lalu perusahaan GHJ berinvestasi di Negara X . Di Negara X , PT GHJ memberikan insentif berupa Tax Holiday kepada perusahaan tersebut . Jika tidak ada Tax Sparing maka fasilitas Tax Holiday di negara X tadi tidak dapat dikreditkan di Negara Y .
Contoh Kasus Tax Sparing Credit
PT.Dalan Anyar adalah perusahaan asal Indonesia . Pada tahun 2019 ia berinvestasi di Negara India dan memperoleh penghasilan berupa dividen sebesar 1000. India menerapkan Tax Holiday terhadap investor asing , sehingga PT.Dalan Anyar mendapat fasilitas tersebut . Tarif withholding atas dividen yang dibayar ke luar negeri yang dikenakan di India adalah 20% . Untuk Indonesia tarif pajaknya 25% Worldwide Income .
Dibawah ini kita akan lihat perbedaan jika diberlakukan Tax Sparing Credit dan tidak .
Sebelum ada Insentif
|
Adanya Tax Holiday
| |||||
A
|
B
|
Tidak Ada Tax Sparing
|
Ada Tax Sparing
| |||
A
|
B
|
A
|
B
| |||
Penghasilan Dividen
|
1000
|
1000
|
1000
|
1000
|
1000
|
1000
|
Pajak Dividen
|
200
|
-
|
-
| |||
Pajak Terutang
|
250
|
250
|
250
| |||
(-) KPLN
|
200
|
-
|
200
| |||
Pajak di Indonesia
|
50
|
250
|
50
| |||
Total Pajak
|
250
|
250
|
50
|
A= Negara India
B= Negara Indonesia
Tidak ada komentar