Hubungan Istimewa
Transfer Pricing
Hubungan istimewa sangat erat kaitannya dengan Transfer Pricing . Transfer Pricing adalah kebijakan suatu perusahaan dalam menentukan harga suatu transaksi . Transfer pricing dapat dipergunakan untuk melakukan profit shifting , yaitu pemindahan keuntungan ke negara yang memiliki tarif PPh yang lebih rendah . Proses Profit Shifting ini dapat dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa .
Hubungan Istimewa
Dalam Undang-undang PPh ada 3 kriteria yang disebut Hubungan Istimewa :
- Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;
- Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung à penguasaan teknologi / manajemen
- Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan atau ke samping satu derajat
Tidak ada komentar