PMK-231/PMK.03/2019
PMK-231/PMK.03/2019
PMK ini mengatur mengenai tata cara pendaftaran & penghapusan NPWP , pengukuhan & pencabutan pengukuhan PKP , serta pemotongan &/ pemungutan , penyetoran , & pelaporan pajak bagi instansi pemerintah .
Latar Belakang
- Kondisi database Masterfile NPWP bendahara pemerintah
- Kondisi pemenuhan kewajiban bendahara
- Kondisi pengawasan kepatuhan bendahara
- Kondisi existing regulasi bendahara
Kebijakan ini mengarah dimana NPWP bendahara pemerintah tidak ada lagi , yang ada sekarang adalah NPWP Instansi pemerintah .
Definisi Instansi Pemerintahan
Instansi pemerintah adalah instansi pemerintah pusat , instansi pemerintah daerah , dan instansi pemerintah desa , yang melaksanakan kegiatan pemerintahan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran .
Instansi pemerintah Wajib mendaftarkan diri pada KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah menurut keadaan yang sebenarnya. Pendaftaran dilakukan oleh :
- Pusat = kepala Instansi Pemerintah Pusat, KPA, atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan
- Daerah = kepala Instansi Pemerintah Daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan
- Desa = kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa
Dalam hal tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Instansi Pemerintah tidak berada di wilayah kerja KPP yang sama, maka Instansi Pemerintah wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Instansi Pemerintah
Ketentuan Peralihan dan Penutup
Sebelum PMK Berlaku | Setelah PMK Berlaku |
Pelaksanaan hak & kewajiban untuk Masa Pajak sebelum PMK berlaku, menggunakan NPWP Bendahara Pemerintah Terhadap dokumen kontrak/penagihan yg | Direktorat Jenderal Pajak secara Jabatan : menghapus NPWP Bendahara Pengeluaran, Penerimaan,& Desa , Mencabut PKP Bendahara Penerimaan , Menerbitkan NPWP baru untuk seluruh Instansi Pemerintah , Mengukuhkan PKP secara jabatan bagi Bendahara Penerimaan yg telah dikukuhkan PKP sebelum PMK ini. |
menggunakan NPWP Bendahara, namun penyetoran pajak dilakukan setelah PMK berlaku, maka penyetoran menggunakan NPWP Instansi Pemerintah | Instansi Pemerintah melakukan: Penyampaian perubahan data ke KPP dan Pengajuan Sertifikat Elektronik dan aktivasi akun PKP bagi Instansi Pemerintah yang telah dikukuhkan PKP |
Tidak ada komentar