Koreksi Fiskal PPh
Koreksi Fiskal PPh adalah kegiatan melakukan penyesuain dalam laporan keuangan Wajib Pajak . Dimana , sering kali terjadi perbedaan saldo menurut akuntansi dan menurut perpajakan . Terdapat dua jenis koreksi Fiskal dalam PPh yaitu :
- Koreksi Negatif , yaitu koreksi yang mengurangi laba menurut pajak
- Koreksi Positif , yaitu koreksi yang menambah laba menurut pajak
Untuk lebih mudah dalam melakukan koreksi fiskal , di bawah ini adalah tabel rangkuman mengenai beban usaha yang dapat dan tidak dapat dibiayakan menurut pajak :
Tidak ada komentar