Seperti yang telah kita ketahui bersama bahwa jika terdapat wajib pajak yang memiliki penghasilan dari dua sumber yang bersifat final dan non-final maka wajib pajak tersebut diwajibkan melakukan pembukuan terpisah. Namun terkadang terdapat biaya yang tidak dapat dipisahkan yang disebut biaya bersama. Biaya Bersama adalah Pengeluaran atau biaya yang berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara suatu penghasilan dan sekaligus berhubungan langsung dengan kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan lainnya.Jika terdapat biaya Bersama, maka biaya bersama bagi Wajib Pajak yang memiliki usaha yang penghasilannya dikenai PPh Final dan PPh Tidak Final yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional. Penjelasan mengenai biaya Bersama ini juga dapat kawan-kawan pelajari dan lihat dalam SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S – 198/PJ.42/2006.
Contoh kasus dimana terdapat biaya bersama dapat kawan-kawan lihat dalam kasus berikut ini :
PT Semen Kuat adalah perusahaan yang bergerak di bidang kontruksi. PT Semen Kuat memiliki usaha jasa perencanaan kontruksi dan juga membuka toko bahan bangunan. Dari usaha jasa perencanaan kontruksi PT Semen Kuat mendapat penghasilan sebesar 400.000.000 sedangkan dari toko bangunan sebesar 100.000.000. Terdapat biaya bersama yang tidak dapat dipisahkan sebesar 50.000.000.
Solusi :
Seperti yang sudah kita ketahui, jika terdapat biaya bersama maka kita akan mengalokasikannya secara proporsional.
Rumus yang dapat kita gunakan : Penghasilan tidak final / Total penghasilan x Biaya Bersama
Sehingga, alokasi biaya bersama PT Semen Kuat adalah : 400.000.000/500.000.000 x 50.000.000 = 40.000.000
Tidak ada komentar