Insentif Pajak 0 Persen Mobil Baru
Pandemi Covid-19 sudah satu tahun dan masih melanda Indonesia. Sektor ekonomi merupakan sektor yang sangat terdampak dari adanya pandemic covid-19 ini. Salah satu bagian dalam sektor ekonomi yang mengalami perlambatan adalah industry automotive. Pada tahun 2020, realisasi penjualan mobil baru turun sebesar 48,3 persen. Untuk memulihkan daya beli masyarakat, pemerintah melalui kementerian keuangan memberikan insentif untuk pembelian mobil baru. Insentif ini diatur dalam PMK 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021. PMK 20/PMK.010/2021 ini memberikan insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP).
Berdasarkan PMK ini, tidak semua mobil mendapatkan insentif ini. Syarat bagi jenis mobil yang berhak mendapatkan insentif PPnBM ini adalah sebagai berikut.
1. PPnBM yang terutang atas penyerahan kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc dan kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.500 (seribu lima ratus) cc, dengan jumlah pembelian lokal yang meliputi jumlah penggunaan komponen dalam negeri adalah minimal sebesar 70%.
Jenis type mobil yang mendapatkan insentif ini antara lain dari pabrikan Toyota ada Toyota Avanza, Toyota Yaris, Toyota Rush, Toyota Sienta, Toyota Vios. Lalu dari pabrikan Daihatsu ada Daihatsu Xenia, Daihatsu Luxio, Daihatsu Terios, Daihatsu Grand Max, dan Daihatsu Rocky. Dari pabrikan Mitsubishi ada Mitsubishi Xpander .
Berkat Insentif PMK 20/PMK.010/2021 ini, yang memberikan tarif PPnBM 0% membuat harga mobil-mobil tersebut turun dari mulai 11 juta – 65 juta. Contohnya Toyota Avanza 1.3 E MT dengan harga normal sekitar 205 juta, akan turun menjadi 192,2 juta.
Insentif ini dibagi untuk per masa pajak dengan tarif yang berbeda beda. Pembagian tarif per masa pajak PMK 20/PMK.010/2021 adalah sebagai berikut.
Periode | Besaran Tarif |
Maret 2021- Mei 2021 | 100% |
Juni 2021 – Agustus 2021 | 50% |
September 2021 – Desember 2021 | 25% |
Tidak ada komentar