Header Ads

New Post

Sengketa Pajak

Secara substantive sengketa dapat diartikan sebagai adanya perbedaan interpretasi hukum yang disebabkan adanya perbedaan kepentingan dan perspektif. Secara formil sengketa pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pasal 1 ayat 5 menjelaskan bahwa sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak berdasarkan peraturan perundang-unangan perpajakan, termasuk gugatan atas Undang-Undang penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

 

Penyebab       

Penyebab terjadinya sengketa pajak ada 3 yaitu sebagai berikut.

1.     Adanya ketidaksamaan persepsi atau perbedaan pendapat antara wajib pajak dengan petugas pajak mengenai penetapan pajak terutang yang diterbitkan

2.     Adanya tindakan penagihan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak

3.     Adanya pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan perundang undangan perpajakan

 

Dasar dimulainya sengketa pajak 

1.     Surat Ketetapan Pajak ( SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN)

2.     Surat Tindakan Penagihan Pajak

3.     Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan perundang-undangan perpajakan

 

Upaya Hukum Menyelesaikan Sengketa

1.     Keberatan ke Dirjen pajak

2.     Banding ke Pengadilan Pajak

3.     Gugatan ke Pengadilan Pajak

4.     PK ke MA

Pengadilan Pajak disebut pengadilan semu dikarenakan pihak pemeriksa dan pihak hakim adalah sama sama pihak Direktorat Jenderal Pajak.

Perbedaan antara gugatan dan banding adalah gugatan diajukan tanpa adanya keberatan terlebih dahulu, namun jika banding adalah upaya hukum selanjutnya proses keberatan. 

Perbedaan selanjutnya adalah gugatan diajukan atas suatu proses, misalnya proses penyitaan ( Formal Prosedur). Contohnya : Penyitaan tidak dilakukan oleh JSPN. Sedangkan untuk banding dan keberatan diajukan terhadap subjek, objek atau tarif ( Materiil Substantif).

 

Sistem Penyelesaian Sengketa Pajak

1.     Penyelesaian secara administrative ( non litigasi )

Pembetulan ketetapan pajak, keberatan atas SKP, pengurangan dan penghapusan sanksi administrative (sunset policy), pengurangan dan pembatalan SKP yang tidak benar, pengurangan dan pembatalan STP yang tidak benar, pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau SKP sebagai hasil pemeriksaan yang dalam pelaksanaannya tidak dilakukan penyampaian hasil pemeriksaan/ pembahasan akhir

2.     Penyelesaian secara peradilan ( litigasi)

Penyelesaian secara peradilan dilakukan melalui gugatan, banding dan PK. 

-       Banding diajukan terhadap SK Keberatan. 

-   Gugatan diajukan terhadap pelaksanaan surat paksa, spmp, pengumuman lelang, keputusan pencegahan, keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan (selain pasal 25 dan 26 UU KUP), penerbitan SKP ataun Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur/ tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan

-    Peninjauan Kembali ke MA dilakukan apabila terdapat ketidakpuasaan baik dari pihak WP maupun DJP ( upaya hukum luar biasa).

Tidak ada komentar