Lapisan Baru Tarif PPh
Pada tanggal 7 Oktober 2021 lalu, sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP). Dengan disahkannya RUU HPP tersebut, maka terjadi beberapa perubahan dalam ketentuan perpajakan terkait PPh dan PPN.
Pada kesempatan kali ini, mantaxjiwa.id akan membahas terkait perubahan dalam lapisan tarif PPh. Seperti yang sudah kita ketahui sebelumnya, lapisan tarif PPh adalah sebagai berikut.
Selanjutnya, mari kita lihat lapisan tarif PPh terbaru berdasarkan UU HPP.
Nah, supaya lebih jelas terkait lapisan baru tarif PPh, yuk kita simak contoh berikut ini.
Contoh 1 : Pak Sutisna memiliki penghasilan kena pajak satu tahun sebesar Rp 70.000.000. Berapakah PPh Orang Pribadi yang harus dibayar oleh Pak Sutisna ?
1. Tarif sebelum RUU HPP
5% x 50.000.000 = 2.500.000
15% x 20.000.000 = 3.000.000
Total : 5.500.000
2. Tarif sesuai RUU HPP
5% x 60.000.000 = 3.000.000
15% x 10.000.000 = 1.500.000
Total : 4.500.000
Contoh 2 : Pak Danang adalah seorang pengusaha tambang dengan penghasilan kena pajak satu tahun sebesar Rp 6.000.000.000. Berapakah PPh Orang Pribadi yang harus dibayar oleh Pak Danang.
1. Tarif sebelum RUU HPP
5% x 50.000.000 = 2.500.000
15% x 200.000.000 = 30.000.000
25% x 250.000.000 = 62.500.000
30% x 5.500.000.000 = 1.650.000.000
Jumlah = 1.745.000.000
2. Tarif sesuai RUU HPP
5% x 60.000.000 = 3.000.000
15% x 190.000.000 = 28.500.000
25% x 250.000.000 = 62.500.000
30% x 4.500.000.000 = 1.350.000.000
35% x 1.000.000.000 = 350.000.000
Jumlah = 1.794.000.000
Dari contoh 1 dan contoh 2, kita dapat melihat bahwa dengan adanya perubahan lapisan baru tarif PPh, seseorang yang memiliki penghasilan rendah membayar pajak lebih sedikit ( Pak Sutisna). Namun demikian, seseorang yang memiliki penghasilan lebih tinggi, akan membayar pajak lebih besar ( Pak Danang).
Tidak ada komentar